A not so personal blog to share about my experience and my task in university

This Blog Is Still Under Construction

Click The Image to Feel My Pain

I'm On Steam

Hello, Welcome to my blog, I'm Sharing many or my gaming experience here

Gunadarma University

I'm currently studying at Gunadarma University, click image for more info about it

Tugas Soft Skill 3

Tugas ke 3 tentang pengertian tense dan rumus

Tugas softskill 4

Tugas ke 4 tentang Contoh tense

Sunday, December 2, 2018

Softskill 3 PTA 2018/2019

Softskill 3 PTA 2018/2019

Muhammad Sayyid Afif/24115790/4kb01

      1.Undang-Undang No 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta adalah sebagai berikut :

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 19 TAHUN 2002
TENTANG
HAK CIPTA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang            :          
a. bahwa Indonesia adalah negara yang memiliki keanekaragaman
etnik/suku bangsa dan budaya serta kekayaan di bidang seni dan sastra dengan pengembangan-pengembangannya yang
memerlukan perlindungan Hak Cipta terhadap kekayaan
intelektual yang lahir dari keanekaragaman tersebut;
b. bahwa Indonesia telah menjadi anggota berbagai konvensi/perjanjian internasional di bidang hak kekayaan
intelektual pada umumnya dan Hak Cipta pada khususnya yang
memerlukan pengejawantahan lebih lanjut dalam sistem hukum nasionalnya;
c. bahwa perkembangan di bidang perdagangan, industri, dan investasi telah sedemikian pesat sehingga memerlukan peningkatan perlindungan bagi Pencipta dan Pemilik Hak Terkait
dengan tetap memperhatikan kepentingan masyarakat luas;
d. bahwa dengan memperhatikan pengalaman dalam melaksanakan Undang-undang Hak Cipta yang ada, dipandang perlu untuk
menetapkan Undang-undang Hak Cipta yang baru menggantikan
Undang-undang Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 7
Tahun 1987 dan terakhir diubah dengan Undang-undang Nomor
12 Tahun 1997;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, dibutuhkan Undang-undang tentang Hak Cipta;
Mengingat  :          
1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), Pasal 28 C ayat (1), dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization
(Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia), (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3564);
Dengan Persetujuan DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA MEMUTUSKAN:
Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG HAK CIPTA.

2. Rangkuman Undang-Undang No 19 Tahun 2002

Di Indonesia, masalah hak cipta diatur dalam Undang-undang Hak Cipta, yaitu yang berlaku saat ini, Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002. Dalam undang-undang tersebut, pengertian hak cipta adalah "hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku" (pasal 1 butir 1). Undang-undang No. 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta terdiri, dari 15 bab, 78 pasal. Adapun inti dari tiap bab, antara lain:

Bab I                      : Ketentuan Umum (pasal 1)
Bab II                     : Lingkup Hak Cipta (pasal 2-28)
Bab III                   : Masa Berlaku Hak Cipta (pasal 29-34)
Bab IV                               : Pendaftaran Ciptaan (pasal 35-44)
Bab V                     : Lisensi (pasal 45-47)
Bab VI                   : Dewan Hak Cipta (pasal 48)
Bab VII                  : Hak Terkait (pasal 49-51)
Bab VIII                : Pengelolaan Hak Cipta (pasal 52-53)
Bab IX                   : Biaya (pasal 54)
Bab X                     : Penyelesaian Sengketa (pasal 55-66)
Bab XI                   : Penetapan Sementara Pengadilan (pasal 67-70)
Bab XII                  : Penyidikan (pasal 71)
Bab XIII                : Ketentuan Pidana (pasal 72-73)
Bab XIV                : Ketentuan Peralihan (pasal 74-75)
Bab XV                  : Ketentuan Penutup (pasal 76-78)


3. Prosedur Pendaftaran HAKI di DEPKUMHAM

    1. MENDAFTAR DI KANTOR WILAYAH DEPARTEMEN HUKUM DAN HAM
Prosuder yang pertama adalah dengan cara konvensional, yaitu datang langsung ke kantor wilayah Depertemen Hukum dan HAM yang juga dikenal dengan singkatan “Kanwil Depkumham”  di masing-masing ibu kota provinsi. Sebagai contoh, apabila Anda tinggal di Sukabumi, Jawa barat, maka Anda harus datang ke Kanwil Depkumham di Kota Bandung.
    2. MENDAFTAR SECARA DARING
Saat ini Ditjen Hak Kekayaan Intelektual telah mempermudah proses pendaftaran hak cipta dengan menyediakan portal registrasi daring atau online melalui laman https://e-hakcipta.dgip.go.id, cara ini dijamin aman dan cepat karena Anda akan langsung dihubungkan dengan Ditjen Hak Kekayaan Intelektual pusat.

    3. MEMAKAI JASA KONSULTAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
Bagi Anda yang tidak mau repot, gunakan saja jasa konsultan HKI yang terpercaya. Meski perlu merogoh kocek sedikit lebih dalam, hal ini lebih efisien dan praktis karena pendaftaran Anda akan diurus oleh ahli yang sudah berpengalaman di bidang pencatatan kekayaan intelektual. Selain menghemat waktu, melalui jalur ini Anda juga akan mendapatkan advokasi seputar hak kekayaan intelektual, serta bantuan hukum apabila suatu saat terjadi masalah yang berkaitan dengan hak cipta Anda.
SYARAT PENDAFTARAN HAK CIPTA
Pendaftar HKI wajib memenuhi beberapa persyaratan yang dibuat oleh Departemen Hukum dan Ham. Berikut ini adalah beberapa syarat umum yang harus Anda lengkapi saat melakukan pendaftaran:
1.      Nama, status kewarganegaraan, dan alamat lengkap pendaftar
2.      Nama, status kewarganegaraan, dan alamat lengkap pemegang hak cipta
3.      Judul karya
4.      Waktu dan lokasi karya diumumkan untuk pertama kali
5.      Uraian karya secara singkat
6.      Sample karya yang didaftarkan (format lengkpanya dapat Anda temukan di laman situs Ditjen HKI)
DOKUMEN YANG HARUS DILENGKAPI
Untuk mendaftarkan hak cipta atas nama perorangan, Anda perlu melengkapi dokumen-dokumen yang terdiri atas:
1.      Surat kuasa ditandatangani di atas materai 6000
2.      Surat pernyataan keaslian karya
3.      NPWP
4.      Sample karya
Jika Anda mendaftarkan hak cipta atas nama perusahaan, berikut adalah beberapa dokumen tambahan yang harus dilengkapi:
1.      Surat pengalihan hak (dari pembuat karya kepada pemegang hak cipta)
2.      NPWP perusahaan
3.      Akta perusahaan
4.      Fotokopi identitas pemohon dan pencipta karya (KTP)
Demikianlah ulasan mengenai prosedur pendaftaran hak cipta di Indonesia. Perlu diperhatikan bahwa pendaftaran HKI bisa memakan waktu hingga satu tahun lebih karena proses verifikasi yang detail dan menyeluruh. Untuk itu diperlukan kesabaran untuk menunggu. Tapi hal tersebut dijamin sepadan dengan manfaat yang dihasilkan, apalagi hak cipta memiliki masa berlaku hingga 50 tahun setelah si pencipta wafat. Jangka waktu tersebut pastinya akan menguntungkan Anda secara materiel dan imateriel.

4. Asosiasi Hak Cipta di Indonesia :

A. Karya Cipta Indonesia (KCI) adalah Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) hak cipta lagu. Wadah ini sebagai pemegang hak cipta yang dikuasakan oleh Pencipta sebagai pemilik hak cipta sesuai Undang – Undang Republik Indonesia No. 28 tahun 2014 Tentang Hak Cipta. Wadah ini juga biasa disebut di dunia internasional sebagai Collective Management Organisation (CMO). Kegiatan utama dari LMK adalah melakukan collecting royalty atas pemakaian karya cipta lagu oleh pelaku usaha, yang selanjutnya mendistribusikan hasilnya kepada para Pencipta lagu yang telah memberikan kuasanya kepada  KCI.

B. ASPILUKI dibentuk pada tahun 1990 dan anggotanya adalah perusahaan-perusahaan yang bergerak di bidang peranti lunak (software) dan jasa Teknologi Informasi.
ASPILUKI berperan sebagai wadah komunikasi, konsultasi, pembinaan dan koordinasi antar anggota. Hal ini dicapai dengan melaksanakan fungsi-fungsi sebagai berikut:
1.  Membantu pemerintah mengkondisikan suasana yang tepat untuk berkembangnya Karya Cipta dalam bidang piranti lunak dan komputer, yaitu dengan mendukung dan melaksanakan secara konsekuen Undang-undang Hak Cipta;
2. Menyelenggarakan dan atau ikut serta dalam kegiatan-kegiatan ilmiah seperti pendidikan, latihan, seminar, ceramah, lokakarya, diskusi dan lain sebagainya yang berhubungan dengan bidang Tehnologi Informasi dan industri Piranti Lunak;
3. Menghimpun, mengelola dan mengembangkan bahan kepustakaan sesuai dengan kemampuan yang ada;
4. Menerbitkan buletin, jurnal maupun dokumen lainnya baik untuk kepentingan anggota maupun masyarakat umum;
5. Mengadakan dan mengembangkan kerjasama dengan organisasi sejenis baik di dalam maupun di luar negeri, selama maksud dan tujuan dari organisasi tersebut tidak bertentangan dengan maksud dan tujuan APSILUKI;
6. Menyelenggarakan usaha-usaha dan pembentukan lembaga-lembaga lainnya yang dianggap perlu oleh ASPILUKI sepanjang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.

C. Aliansi Perangkat Lunak , juga dikenal sebagai BSA , adalah kelompok perdagangan yang didirikan oleh Microsoft Corporation pada tahun 1988 dan mewakili sejumlah pembuat perangkat lunak terbesar di dunia dan merupakan anggota dari Aliansi Kekayaan Intelektual Internasional . Aktivitas utamanya adalah mencoba menghentikan pelanggaran hak cipta perangkat lunak yang diproduksi oleh anggotanya. Didirikan sebagai Aliansi Perangkat Lunak Bisnis , ia menjatuhkan "Bisnis" dari namanya pada Oktober 2012, dan menata dirinya "BSA | Aliansi Perangkat Lunak".

5.Kesimpulan

Dengan adanya perundang undangan hak cipta, karya seseorang dapat dilindungi dengan baik, seerta mencegah adanya penggandaan atau pencurian karya.

http://www.dgip.go.id/images/ki-images/pdf-files/uu_pp1/uu_no_19_th_2002.pdf
https://bplawyers.co.id/2018/02/07/inilah-prosedur-dan-syarat-pendaftaran-hak-cipta-di-indonesia/

Share:

Sunday, November 18, 2018

Sofskill 2 2018/2019

Softskill 2 ETIKA DAN PROFESI

1. INDONESIA
    ♫ Sejarah:

   Munculnya RUU Pemanfaatan Teknologi Informasi ini bermula dari mulai merasuknya pemanfaatan Teknologi Informasi dalam kehidupan sehari-hari kita saat ini. Jika kita lihat, kita mulai terbiasa menggunakan mesin ATM untuk mengambil uang; menggunakan handphone untuk berkomunikasi dan bertransaksi (mobile banking); menggunakan Internet untuk melakukan transaksi (Internet banking, membeli barang), berikirim e-mail atau untuk sekedar menjelajah Internet; perusahaan melakukan transaksi melalui Internet (e-procurement); dan masih banyak lainnya. Semua kegiatan ini merupakan pemanfaatan dari Teknologi Informasi. Teknologi Informasi memiliki peluang untuk meningkatkan perdagangan dan perekonomian nasional yang terkait dengan perdagangan dan perekonomian global. Salah satu kendala yang muncul adalah ketidak-jelasan status dari transaksi yang dilakukan melalui media cyber ini. Untuk itu Cyberlaw Indonesia harus dipersiapkan.
    UU ITE mulai dirancang pada bulan maret 2003 oleh kementerian Negara komunikasi dan informasi (kominfo),pada mulanya RUU ITE diberi nama undang-undang informasi komunikasi dan transaksi elektronik oleh Departemen Perhubungan,Departemen Perindustrian,Departemen Perdagangan, serta bekerja sama dengan Tim dari universitas yang ada di Indonesia yaitu Universitas Padjajaran (Unpad),Institut Teknologi Bandung (ITB) dan Universitas Indonesia (UI).
    Pada tanggal 5 september 2005 secara resmi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menyampaikan RUU ITE kepada DPR melalui surat No.R/70/Pres/9/2005.
Dan menunjuk Dr.Sofyan A Djalil (Menteri Komunikasi dan Informatika) dan Mohammad Andi Mattalata (Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia) sebagai wakil pemerintah dalam pembahasan bersama dengan DPR RI.

   ♫Fokus :  Transaksi Elektronik dan Pemblokiran akses pada situs-situs terlarang.

    ♫Contoh Pelanggaran: 
    
     Menurut data yang dipublikasikan KPAI, sejak tahun 2011 hingga 2014, jumlah anak korban pornografi dan kejahatan online di Indonesia telah mencapai jumlah 1.022 anak. Secara rinci dipaparkan, anak-anak yang menjadi korban pornografi online sebesar 28%, pornografi anak online 21%, prostitusi anak online 20%, objek cd porno 15% serta anak korban kekerasan seksual online 11%. Jumlah itu diprediksi akan terus meningkat bila tidak ditanggulangi secara optimal. Pertumbuhan angka anak korban kejahatan online itu bertumbuh pesat seiring meningkatnya jumlah pengguna internet di Tanah Air. Oleh karena itu, Pemerintah melalui Kemkominfo melakukan pemblokiran terhadap banyak situs pornografi, prostitusi online dan situs situs berbahaya lain.

2.MALAYSIA
    ♫ Sejarah:

   Malaysia adalah salah satu negara yang cukup fokus pada dunia cyber, terbukti Malaysia memiliki Computer Crime Act (Akta Kejahatan Komputer) 1997, Communication and Multimedia Act (Akta Komunikasi dan Multimedia) 1998, dan Digital Signature Act (Akta Tandatangan Digital) 1997. Digital Signature Act 1997 merupakan Cyberlaw pertama yang disahkan oleh parlemen Malaysia. Tujuan Cyberlaw ini, adalah untuk memungkinkan perusahaan dan konsumen untuk menggunakan tanda tangan elektronik (bukan tanda tangan tulisan tangan) dalam hukum dan transaksi bisnis. Computer Crimes Act 1997 menyediakan penegakan hukum dengan kerangka hukum yang mencakup akses yang tidak sah dan penggunaan komputer dan informasi dan menyatakan berbagai hukuman untuk pelanggaran yang berbeda komitmen.
    Para Cyberlaw berikutnya yang akan berlaku adalah Telemedicine Act 1997. Cyberlaw ini praktisi medis untuk memberdayakan memberikan pelayanan medis / konsultasi dari lokasi jauh melalui menggunakan fasilitas komunikasi elektronik seperti konferensi video. Dan Communication and Multimedia Act (Akta Komunikasi dan Multimedia) 1998 yang mengatur konvergensi komunikasi dan industri multimedia dan untuk mendukung kebijakan nasional ditetapkan untuk tujuan komunikasi dan multimedia industri.
    Communication and Multimedia Act (Akta Komunikasi dan Multimedia) 1998 kemudian disahkan oleh parlemen untuk membentuk Malaysia Komisi Komunikasi dan Multimedia yang merupakan peraturan dan badan pengawas untuk mengawasi pembangunan dan hal-hal terkait dengan komunikasi dan industri multimedia.

   ♫Fokus :  Pembangunan komunikasi dan industri multimedia.

    ♫Contoh Pelanggaran: 
    
    Pihak kepolisian Malaysia dilaporkan telah mengamankan puluhan warga asing yang diduga telah melakukan kejahatan cyber (cyber crime). Penanggkapan yang ketiga ini merupakan bagian dari operasi bernama “Tiong”, operasi khusus pemerintah Malaysia memerangi kejahatan dunia maya.Dalam razia yang digelar pada Jumat pekan lalu, polisi dan pejabat imigrasi berhasil menangkap 36 pria dan 11 orang perempuan dalam serangkaian razia yang dilakukan di daerah sekitar Kuala Lumpur. Sebagian besar dari mereka, menurut keterangan polisi berasal dari Nigeria. Dari hasil razia tersebut, polisi juga menyita belasan laptop dan 10 ponsel untuk dijadikan sebagai barang bukti.

3.SINGAPORE
    ♫ Sejarah:

   The Electronic Transactions Act telah ada sejak 10 Juli 1998 untuk menciptakan kerangka yang sah tentang undang-undang untuk transaksi perdagangan elektronik di Singapore.

ETA dibuat dengan tujuan :

• Memudahkan komunikasi elektronik atas pertolongan arsip elektronik yang dapat dipercaya;

• Memudahkan perdagangan elektronik, yaitu menghapuskan penghalang perdagangan elektronik yang tidak sah atas penulisan dan persyaratan tandatangan, dan untuk mempromosikan pengembangan dari undang-undang dan infrastruktur bisnis diperlukan untuk menerapkan menjamin / mengamankan perdagangan elektronik;

• Memudahkan penyimpanan secara elektronik tentang dokumen pemerintah dan perusahaan

• Meminimalkan timbulnya arsip alektronik yang sama (double), perubahan yang tidak disengaja dan disengaja tentang arsip, dan penipuan dalam perdagangan elektronik, dll;

• Membantu menuju keseragaman aturan, peraturan dan mengenai pengesahan dan integritas dari arsip elektronik; dan

• Mempromosikan kepercayaan, integritas dan keandalan dari arsip elektronik dan perdagangan elektronik, dan untuk membantu perkembangan dan pengembangan dari perdagangan elektronik melalui penggunaan tandatangan yang elektronik untuk menjamin keaslian dan integritas surat menyurat yang menggunakan media elektronik.

Di dalam ETA mencakup :

• Kontrak Elektronik

Kontrak elektronik ini didasarkan pada hukum dagang online yang dilakukan secara wajar dan cepat serta untuk memastikan bahwa kontrak elektronik memiliki kepastian hukum.

• Kewajiban Penyedia Jasa Jaringan

Mengatur mengenai potensi / kesempatan yang dimiliki oleh network service provider untuk melakukan hal-hal yang tidak diinginkan, seperti mengambil, membawa, menghancurkan material atau informasi pihak ketiga yang menggunakan jasa jaringan tersebut.

• Tandatangan dan Arsip elektronik

Hukum memerlukan arsip/bukti arsip elektronik untuk menangani kasus-kasus elektronik, karena itu tandatangan dan arsip elektronik tersebut harus sah menurut hukum.
Di Singapore masalah tentang privasi, cyber crime, spam, muatan online, copyright, kontrak elektronik sudah ditetapkan. Sedangkan perlindungan konsumen dan penggunaan nama domain belum ada rancangannya tetapi online dispute resolution sudah terdapat rancangannya.

   ♫Fokus :  Transaksi perdagangan dan kontrak elektronik di Singapura.

    ♫Contoh Pelanggaran: 
    
    Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Brigjen Pol Agung Setya mengatakan, sindikat pembobolan The Development Bank of Singapore (DBS) membajak email nasabah untuk mencairkan dana di bank. Uang yang diambil dari bank tersebut sebanyak 1,8 juta dollar AS. Uang tersebut ditransfer ke tiga negara, yakni Hongkong, China, dan Indonesia. Agung mengatakan, sindikat itu dikenal dengan nama kelompok Nigeria karena berasal dari sana.

4.THAILAND
    ♫ Sejarah:

   Cybercrime dan kontrak elektronik di Negara Thailand sudah ditetapkan oleh pemerintahnya,walaupun yang sudah ditetapkannya hanya 2 tetapi yang lainnya seperti privasi,spam,digital copyright dan ODR sudah dalalm tahap rancangan.


   ♫Fokus :  Hak cipta digital dan privasi dalam berkomunikasi.

    ♫Contoh Pelanggaran: 
    
    Seorang redaktur majalah terkemuka di Thailand menghadapi kemungkinan tuduhan kriminal karena dianggap menghina keluarga kerajaan. Redaktur itu dilaporkan ke polisi setelah menyebarkan gambar raja-raja Thailand mengenakan masker wajah untuk menyoroti polusi udara di Kota Chiang Mai. Foto itu buatan seorang siswa terkait rencana unjuk rasa antipolusi udara, yang kemudian dibatalkan gubernur.
     Gubernur Chiang Mai pada Minggu, 1 April 2018 mengatakan Pim Kemasingki, redaktur dari majalah Chiang Mai Citylife, telah melanggar Undang-Undang Kejahatan Komputer atau cyber crime dengan berbagi gambar melecehkan keluarga kerajaan.

5.INDIA
    ♫ Sejarah:

    Kejahatan Cyber ​​tidak didefinisikan dalam Undang-Undang Teknologi Informasi 2000 atau dalam Kebijakan Keamanan Cyber ​​Nasional 2013 atau dalam peraturan lain di India. Sebenarnya, itu tidak bisa juga. Kejahatan atau pelanggaran telah ditangani dengan daftar terperinci berbagai tindakan dan hukuman untuk masing-masing, berdasarkan KUHP India, 1860 dan beberapa undang-undang lain juga. Oleh karena itu, untuk mendefinisikan kejahatan cyber, dapat dikatakan, itu hanyalah kombinasi dari kejahatan dan komputer. 
     Sederhananya dengan kata lain ‘pelanggaran atau kejahatan apa pun di mana komputer digunakan adalah kejahatan cyber’. Menariknya, bahkan pelanggaran kecil seperti mencuri atau mengambil kantung dapat dibawa dalam lingkup yang lebih luas dari cybercrime jika data dasar atau bantuan untuk pelanggaran semacam itu adalah komputer atau informasi yang disimpan di komputer yang digunakan (atau disalahgunakan) oleh penipu. The I.T. Act mendefinisikan  penyalahgunaan komputer, jaringan komputer, data, informasi, dan semua bahan penting lainnya merupakan bagian dari cybercrime.

   ♫Fokus :  Perlindungan data / privasi pengguna internet dan keamanan pada sistem komputer.

    ♫Contoh Pelanggaran: 
    
    Banyaknya Scam yang dilakukan dengan mengatasnamakan sebuah perushaan besar, atau scam dengan menipu user bahwa adanya virus yang terdapat pada sebuah komputer, yang kemudian user harus membayar sejumlah uang untuk keamanan.

6.JEPANG
    ♫ Sejarah:

    Undang-undang utama yang mengatur informasi pribadi dan data di Jepang adalah Undang-Undang tentang Perlindungan Informasi Pribadi (57/2003). Amandemen terbaru terhadap undang-undang, yang mulai berlaku pada 30 Mei 2017, telah diperbarui untuk mencerminkan undang-undang perlindungan data masyarakat internasional dan internasional, yang meliputi pembentukan Komisi Perlindungan Informasi Pribadi (PPC) sebagai komisaris privasi Jepang dan pengenalan pembatasan tertentu pada transfer data pribadi di luar Jepang.
    Melalui panduan terperinci yang dikeluarkan oleh PPC, undang-undang perlindungan data nasional Jepang, sampai taraf tertentu, terjebak dengan kurva internasional. Berdasarkan amandemen undang-undang tersebut, Jepang akan memiliki tingkat perlindungan data yang sebanding dengan yang dimiliki Uni Eropa.

   ♫Fokus :  Perlindungan data pada bagian bagian tertentu.

    ♫Contoh Pelanggaran: 
    
    Banyaknya karakter ataupun foto dan video pornografi yang beredar, dan juga adanya kasus pelecehan di bawah umur.

7.CHINA
    ♫ Sejarah:

    China sebagai kekuatan ekonomi Asia telah mengubah segala lini perekonomian sehingga menyebabkan tingkat kejahatan yang meningkat dan berdampak bagi kejahatan cyber. Hal ini bisa terlihat dengan berbagai kasus penipuan melalui dunia maya yang terjadi dibeberapa kota di China.
     Berbicara tentang cyberlaw di China maka sebenarnya ada dua organisasi yang paling penting bertanggung jawab atas keamanan internal dan eksternal adalah Biro Keamanan Publik (PSB), bertanggung jawab atas keamanan internal, dan Keamanan Kementerian Negara (MSS), yang menangani keamanan eksternal. Tanggung jawab Biro Keamanan Umum (PSB) secara resmi dikodifikasikan dalam: “Jaringan Komputer Informasi dan Internet Security, Perlindungan dan Peraturan Manajemen”, hal itu telah disetujui  oleh Dewan Negara pada  11 Desember 1997 dan diterapkan 30 Desember 1997.
     Tanggung jawab untuk menjaga  Internet security menjadi tanggung jawab ISP (Internet Service Provider) sendiri, dan apabila terjadi pelanggaran oleh pengguna maka lisensi  ISP akan dibatalkan oleh Pemerintah China. Pembatalan tersebut antara lain berhubngan dengan bisnis dan pendaftaran jaringan, denda dan kemungkinan penuntutan pidana baik staf perusahaan dan pengguna sesuai dengan pasal 20-23. Hal ini telah diterapkan oleh Departemen Perindustrian Informasi (Departemen Kebijakan, Hukum dan Peraturan) sejak tahun 1996. Apabila provider tidak dapat mengendalikan dan menjaga integritas keamanannya maka provider lah yang akan dikenakan sanksi.


   ♫Fokus :  Perlindungan data konsumen dan keamanan data pada sistem komputer setiap instansi swasta / pemerintah.

    ♫Contoh Pelanggaran: 
    
     Sebuah gerakan bawah tanah dijalankan sekelompok karyawan Apple, menjual data-data pribadi pengguna di Cina. Dari peristiwa ini, berhasil diringkus 22 orang oleh penegak hukum Cina karena dicurigai melanggar privasi pengguna Apple.
     Selain itu, menurut polisi setempat di provinsi Zhejiang selatan, mereka juga diduga secara ilegal memperoleh data-data pribadi digital tersebut.


8.KOREA SELATAN
    ♫ Sejarah:

     Pada periode pertama, dari tahun 1995 hingga 2002, pemerintah mengeluarkan Undang-Undang Bisnis Telekomunikasi (TBA), yang merupakan undang-undang sensor internet pertama di dunia. Undang-undang menciptakan badan yang disebut Komite Etika Komunikasi Internet (ICEC), yang memantau Internet dan membuat rekomendasi agar konten dihapus. ICEC mengejar penuntutan pidana dari mereka yang membuat pernyataan yang tidak sah dan memblokir beberapa situs web asing. Dalam delapan bulan pertama tahun 1996, ICEC secara kasar menurunkan 220.000 pesan di situs Internet.
     Periode kedua, dari tahun 2002 hingga 2008, pemerintah mengeluarkan revisi undang-undang TBA. Hal ini memungkinkan ICEC untuk terlibat dalam kepolisian internet yang lebih canggih dan memungkinkan badan birokrasi lain untuk memantau internet untuk pidato ilegal atau mencatat situs web yang melanggar hukum . Selama waktu ini, ada dorongan politik untuk meningkatkan sensor internet ekstensif dengan sejumlah besar kasus bunuh diri mulai bangkit dari rumor online. Pada tahun 2007, lebih dari 200.000 insiden cyberbullying dilaporkan.


   ♫Fokus :  Perlindungan terhadap serangan serangan cyber.

    ♫Contoh Pelanggaran: 
    
     Penggunaan kamera pengintai untuk menlakukan tindakkan pelecehan dan kemudian disearluaskan dalam internet.


9.USA
    ♫ Sejarah:

     Pada tahun 1999, Di Amerika, Cyber Law yang mengatur transaksi elektronik dikenal dengan Uniform Electronic Transaction Act (UETA). UETA adalah salah satu dari beberapa Peraturan Perundang-undangan Amerika Serikat yang diusulkan oleh National Conference of Commissioners on Uniform State Laws (NCCUSL). 
     Sejak itu 47 negara bagian, Kolombia, Puerto Rico, dan Pulau Virgin US telah mengadopsinya ke dalam hukum mereka sendiri. Tujuan menyeluruhnya adalah untuk membawa ke jalur hukum negara bagian yang berbeda atas bidang-bidang seperti retensi dokumen kertas, dan keabsahan tanda tangan elektronik sehingga mendukung keabsahan kontrak elektronik sebagai media perjanjian yang layak.


   ♫Fokus :  Perlindungan transaksi elektronik, privasi komunikasi, penyadapan / pembajakan, hak cipta, dan keamanan data.

    ♫Contoh Pelanggaran: 
    
   Pemerintah Amerika Serikat menyatakan 9 mahasiswa asal Iran terlibat upaya pencurian siber besar-besaran, yang disponsori negara itu, untuk mengambil data dari ratusan universitas, perusahaan dan lembaga pemerintah di Amerika Serikat dan berbagai negara.
   Pada Jumat, 23 Maret 2018, pemerintah federal AS mengumumkan para tersangka berafiliasi dengan sebuah perusahaan bernama Mabna Institute, yang berbasis di Iran. Mereka diduga menyerang sistem komputer Departemen Tenaga Kerja AS, Komisi Pengaturan Energi Federal, PBB dan negara bagian Hawaii dan Indiana.

10.EU
    ♫ Sejarah:

    Pada tanggal 23 November 2001 di kota Budapest, Hongaria. Council of Europe ini telah menyepakati bahwa Convention on Cybercrime dimasukkan dalam European Treaty Series dengan Nomor 185. Konvensi ini akan berlaku secara efektif setelah diratifikasi oleh minimal 5 (lima) negara, termasuk paling tidak ratifikasi yang dilakukan oleh 3 (tiga) negara anggota Council of Europe. 
     Substansi konvensi mencakup area yang cukup luas, bahkan mengandung kebijakan kriminal (criminal policy) yang bertujuan untuk melindungi masyarakat dari cyber crime, baik melalui undang-undang maupun kerjasama internasional.
     Hal ini dilakukan dengan penuh kesadaran sehubungan dengan semakin meningkatnya intensitas digitalisasi, konvergensi, dan globalisasi yang berkelanjutan dari teknologi informasi, yang menurut pengalaman dapat juga digunakan untuk melakukan tindak pidana.

   ♫Fokus :  Perlindungan keamanan data, privasi komunikasi, dan pembajakan / hacking.

    ♫Contoh Pelanggaran: 
    
      Badan kerja sama polisi Uni Eropa, Europol, menyebut serangan siber ransomware WannaCry telah memakan lebih dari 200 ribu korban setidaknya di 150 negara. Perangkat lunak jahat ini telah melumpuhkan ratusan ribu jaringan komputer instansi perusahaan maupun pemerintah secara global sejak Sabtu pekan lalu. Malware ini disebut sebagai salah satu yang paling canggih dan mulai terdeteksi menyebar secara global sejak Kamis (11/5). 
     Sejauh ini, belum ada penangkal untuk mendekripsi file yang terjangkit. Pelaku meminta pengguna membayar sebesar US$300 dolar dalam bentuk Bitcoin virtual sebagai tebusan agar dokumen yang disandera atau dikunci bisa dibuka kembali.


KESIMPULAN

Setiap negara mempunyai peraturan sendiri - sendiri dan pada bidangnya masing masing. Peraturan tersebut dibuat untuk mencegah adanya kejahatan yang terjadi pada dunia maya. Tetapi banyak juga yang tidak menuruti peraturan, dan bahkan ada yang berasumsi peraturan itu adalah sebuah tantangan untuk dilakukan. Makadari itu kita sebaiknya menjaga informasi penting kita secara baik.


♫ SUMBER:

http://www.kpai.go.id/berita/kpai-ribuan-anak-indonesia-jadi-korban-pornografi-internet-2

http://www.jagatreview.com/2013/12/razia-cyber-crime-polisi-malaysia-amankan-47-orang/

http://dewi_anggraini.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/47370/Perbandingan+Cyberlaw.pdf

https://nasional.kompas.com/read/2018/03/09/18433321/pembobol-bank-dbs-singapura-bajak-email-nasabah-untuk-cairkan-uang

https://dunia.tempo.co/read/1075385/sebar-foto-raja-kenakan-masker-redaktur-thailand-dikriminalisasi/full&view=ok

https://www.theguardian.com/world/2015/oct/27/japan-urged-to-ban-manga-child-abuse-images

https://www.suara.com/tekno/2017/06/13/171500/karyawan-apple-di-cina-diduga-mencuri-data-pengguna

https://news.detik.com/bbc-world/d-4148233/kasus-pornografi-lewat-kamera-pengintai-marak-di-korea-selatan

https://dunia.tempo.co/read/1072823/ribuan-data-dicuri-amerika-kejar-9-pelaku-kejahatan-siber-iran/full&view=ok

https://www.cnnindonesia.com/internasional/20170515093248-134-214826/europol-ransomware-wannacry-telan-200-ribu-korban






Share:

Sunday, November 11, 2018

Softskill 1 PTA 2018/2019

Share:

Wednesday, June 6, 2018

about

~~~~~~~~~~~~~~Tentang~~~~~~~~~~

Aplikasi ini masih bersifat Alpha, memungkinkan adanya bug pada penggunaannya.
Aplikasi ini dibuat dengen bertujuan untuk melanjutkan perkuliahan ke jenjang berikutnya.
Aplikasi ini tidak untuk dipublikasikan secara masal, dan hanya bertujuan untuk testing.
Aplikasi ini tidak di tujukan untuk sarana mencari uang (Ad), dan hanya bersifat personal.

Aplikasi dan asset-asset di dalamnya ini dibuat menggunakan:
  • Unity 2018 personal edition
  • Blender 
  • Microsoft Visual Studio 2017
  • Photoshop
  • Vuforia

Asset-asset yang di gunakan bersifat free dengan syarat mencantumkan source.

Asset-asset diambil dari:
  • https://www.vecteezy.com
  • https://assetstore.unity.com
  • https://free3d.com/3d-model/rigged-hands-28855.html



~~~~~~~~~~~~~Kontak~~~~~~~~~~~~

  • Sayyid Afif
  • NPM : 24115790
  • sayyid.afif.17@gmail.com
Share:

How to


~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~Cara Memainkan~~~~~~~~~~~~~~~~



  • Tahan dan lepaskan tombol virtual play untuk memainkan
  • Setelah di dalam game, gunakan tombol virtual untuk melakukan penanganan
  • Untuk mengetahui urutan yang benar, dapat dibaca pada cara penanganan di bawah ini. 

  • ~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~Luka Bakar~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~

    • Penyebab Luka Bakar
      • Terkena benda yang panas.
      • Radiasi dari matahari.
      • Gesekan antara kulit dengan kulit atau sesuatu yang lain.
      • Sengatan listrik
      • Cairan Kimia

    • Penanganan
      • Bilas dengan air dingin yang mengalir atau dengan menggunakan kompres yang berisikan es selama 10 sampai dengan 15 menit.
      • Oleskan luka bakar dengan salep/ointment yang khusus mengobati luka bakar.
      • Tutup dengan perban sterile yang tidak menempelpada permukaan kulit.
    Share:

    Id/CrowOnHell

    Template : TechUp (btemplates.com). Powered by Blogger.

    Blogger templates