Softskill 3 PTA 2018/2019
Muhammad Sayyid Afif/24115790/4kb01
Muhammad Sayyid Afif/24115790/4kb01
1.Undang-Undang No 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta adalah sebagai berikut :
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 19 TAHUN 2002
TENTANG
HAK CIPTA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa Indonesia adalah negara yang memiliki keanekaragaman
etnik/suku bangsa dan budaya serta kekayaan di bidang seni dan sastra dengan pengembangan-pengembangannya yang
memerlukan perlindungan Hak Cipta terhadap kekayaan
intelektual yang lahir dari keanekaragaman tersebut;
b. bahwa Indonesia telah menjadi anggota berbagai konvensi/perjanjian internasional di bidang hak kekayaan
intelektual pada umumnya dan Hak Cipta pada khususnya yang
memerlukan pengejawantahan lebih lanjut dalam sistem hukum nasionalnya;
c. bahwa perkembangan di bidang perdagangan, industri, dan investasi telah sedemikian pesat sehingga memerlukan peningkatan perlindungan bagi Pencipta dan Pemilik Hak Terkait
dengan tetap memperhatikan kepentingan masyarakat luas;
d. bahwa dengan memperhatikan pengalaman dalam melaksanakan Undang-undang Hak Cipta yang ada, dipandang perlu untuk
menetapkan Undang-undang Hak Cipta yang baru menggantikan
Undang-undang Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 7
Tahun 1987 dan terakhir diubah dengan Undang-undang Nomor
12 Tahun 1997;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, dibutuhkan Undang-undang tentang Hak Cipta;
Mengingat :
1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), Pasal 28 C ayat (1), dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization
(Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia), (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3564);
Dengan Persetujuan DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA MEMUTUSKAN:
Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG HAK CIPTA.
2. Rangkuman Undang-Undang No 19 Tahun 2002
Di Indonesia, masalah hak cipta diatur dalam Undang-undang Hak Cipta, yaitu yang berlaku saat ini, Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002. Dalam undang-undang tersebut, pengertian hak cipta adalah "hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku" (pasal 1 butir 1). Undang-undang No. 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta terdiri, dari 15 bab, 78 pasal. Adapun inti dari tiap bab, antara lain:
Bab I : Ketentuan Umum (pasal 1)
Bab II : Lingkup Hak Cipta (pasal 2-28)
Bab III : Masa Berlaku Hak Cipta (pasal 29-34)
Bab IV : Pendaftaran Ciptaan (pasal 35-44)
Bab V : Lisensi (pasal 45-47)
Bab VI : Dewan Hak Cipta (pasal 48)
Bab VII : Hak Terkait (pasal 49-51)
Bab VIII : Pengelolaan Hak Cipta (pasal 52-53)
Bab IX : Biaya (pasal 54)
Bab X : Penyelesaian Sengketa (pasal 55-66)
Bab XI : Penetapan Sementara Pengadilan (pasal 67-70)
Bab XII : Penyidikan (pasal 71)
Bab XIII : Ketentuan Pidana (pasal 72-73)
Bab XIV : Ketentuan Peralihan (pasal 74-75)
Bab XV : Ketentuan Penutup (pasal 76-78)
3. Prosedur Pendaftaran HAKI di DEPKUMHAM
1. MENDAFTAR DI KANTOR WILAYAH DEPARTEMEN HUKUM DAN HAM
Prosuder yang pertama adalah dengan cara konvensional, yaitu datang langsung ke kantor wilayah Depertemen Hukum dan HAM yang juga dikenal dengan singkatan “Kanwil Depkumham” di masing-masing ibu kota provinsi. Sebagai contoh, apabila Anda tinggal di Sukabumi, Jawa barat, maka Anda harus datang ke Kanwil Depkumham di Kota Bandung.
2. MENDAFTAR SECARA DARING
Saat ini Ditjen Hak Kekayaan Intelektual telah mempermudah proses pendaftaran hak cipta dengan menyediakan portal registrasi daring atau online melalui laman https://e-hakcipta.dgip.go.id, cara ini dijamin aman dan cepat karena Anda akan langsung dihubungkan dengan Ditjen Hak Kekayaan Intelektual pusat.
3. MEMAKAI JASA KONSULTAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
Bagi Anda yang tidak mau repot, gunakan saja jasa konsultan HKI yang terpercaya. Meski perlu merogoh kocek sedikit lebih dalam, hal ini lebih efisien dan praktis karena pendaftaran Anda akan diurus oleh ahli yang sudah berpengalaman di bidang pencatatan kekayaan intelektual. Selain menghemat waktu, melalui jalur ini Anda juga akan mendapatkan advokasi seputar hak kekayaan intelektual, serta bantuan hukum apabila suatu saat terjadi masalah yang berkaitan dengan hak cipta Anda.
SYARAT PENDAFTARAN HAK CIPTA
Pendaftar HKI wajib memenuhi beberapa persyaratan yang dibuat oleh Departemen Hukum dan Ham. Berikut ini adalah beberapa syarat umum yang harus Anda lengkapi saat melakukan pendaftaran:
1. Nama, status kewarganegaraan, dan alamat lengkap pendaftar
2. Nama, status kewarganegaraan, dan alamat lengkap pemegang hak cipta
3. Judul karya
4. Waktu dan lokasi karya diumumkan untuk pertama kali
5. Uraian karya secara singkat
6. Sample karya yang didaftarkan (format lengkpanya dapat Anda temukan di laman situs Ditjen HKI)
DOKUMEN YANG HARUS DILENGKAPI
Untuk mendaftarkan hak cipta atas nama perorangan, Anda perlu melengkapi dokumen-dokumen yang terdiri atas:
1. Surat kuasa ditandatangani di atas materai 6000
2. Surat pernyataan keaslian karya
3. NPWP
4. Sample karya
Jika Anda mendaftarkan hak cipta atas nama perusahaan, berikut adalah beberapa dokumen tambahan yang harus dilengkapi:
1. Surat pengalihan hak (dari pembuat karya kepada pemegang hak cipta)
2. NPWP perusahaan
3. Akta perusahaan
4. Fotokopi identitas pemohon dan pencipta karya (KTP)
Demikianlah ulasan mengenai prosedur pendaftaran hak cipta di Indonesia. Perlu diperhatikan bahwa pendaftaran HKI bisa memakan waktu hingga satu tahun lebih karena proses verifikasi yang detail dan menyeluruh. Untuk itu diperlukan kesabaran untuk menunggu. Tapi hal tersebut dijamin sepadan dengan manfaat yang dihasilkan, apalagi hak cipta memiliki masa berlaku hingga 50 tahun setelah si pencipta wafat. Jangka waktu tersebut pastinya akan menguntungkan Anda secara materiel dan imateriel.
4. Asosiasi Hak Cipta di Indonesia :
A. Karya Cipta Indonesia (KCI) adalah Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) hak cipta lagu. Wadah ini sebagai pemegang hak cipta yang dikuasakan oleh Pencipta sebagai pemilik hak cipta sesuai Undang – Undang Republik Indonesia No. 28 tahun 2014 Tentang Hak Cipta. Wadah ini juga biasa disebut di dunia internasional sebagai Collective Management Organisation (CMO). Kegiatan utama dari LMK adalah melakukan collecting royalty atas pemakaian karya cipta lagu oleh pelaku usaha, yang selanjutnya mendistribusikan hasilnya kepada para Pencipta lagu yang telah memberikan kuasanya kepada KCI.
B. ASPILUKI dibentuk pada tahun 1990 dan anggotanya adalah perusahaan-perusahaan yang bergerak di bidang peranti lunak (software) dan jasa Teknologi Informasi.
ASPILUKI berperan sebagai wadah komunikasi, konsultasi, pembinaan dan koordinasi antar anggota. Hal ini dicapai dengan melaksanakan fungsi-fungsi sebagai berikut:
1. Membantu pemerintah mengkondisikan suasana yang tepat untuk berkembangnya Karya Cipta dalam bidang piranti lunak dan komputer, yaitu dengan mendukung dan melaksanakan secara konsekuen Undang-undang Hak Cipta;
2. Menyelenggarakan dan atau ikut serta dalam kegiatan-kegiatan ilmiah seperti pendidikan, latihan, seminar, ceramah, lokakarya, diskusi dan lain sebagainya yang berhubungan dengan bidang Tehnologi Informasi dan industri Piranti Lunak;
3. Menghimpun, mengelola dan mengembangkan bahan kepustakaan sesuai dengan kemampuan yang ada;
4. Menerbitkan buletin, jurnal maupun dokumen lainnya baik untuk kepentingan anggota maupun masyarakat umum;
5. Mengadakan dan mengembangkan kerjasama dengan organisasi sejenis baik di dalam maupun di luar negeri, selama maksud dan tujuan dari organisasi tersebut tidak bertentangan dengan maksud dan tujuan APSILUKI;
6. Menyelenggarakan usaha-usaha dan pembentukan lembaga-lembaga lainnya yang dianggap perlu oleh ASPILUKI sepanjang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
C. Aliansi Perangkat Lunak , juga dikenal sebagai BSA , adalah kelompok perdagangan yang didirikan oleh Microsoft Corporation pada tahun 1988 dan mewakili sejumlah pembuat perangkat lunak terbesar di dunia dan merupakan anggota dari Aliansi Kekayaan Intelektual Internasional . Aktivitas utamanya adalah mencoba menghentikan pelanggaran hak cipta perangkat lunak yang diproduksi oleh anggotanya. Didirikan sebagai Aliansi Perangkat Lunak Bisnis , ia menjatuhkan "Bisnis" dari namanya pada Oktober 2012, dan menata dirinya "BSA | Aliansi Perangkat Lunak".
5.Kesimpulan
Dengan adanya perundang undangan hak cipta, karya seseorang dapat dilindungi dengan baik, seerta mencegah adanya penggandaan atau pencurian karya.
http://www.dgip.go.id/images/ki-images/pdf-files/uu_pp1/uu_no_19_th_2002.pdf
https://bplawyers.co.id/2018/02/07/inilah-prosedur-dan-syarat-pendaftaran-hak-cipta-di-indonesia/